Pati, Mitrapost.com – Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pati (Pasopati) Kabupaten Pati, Pandoyo menegaskan bahwa para kepala desa tidak mengetahui dasar hukum kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menuai polemik di masyarakat.
Hal itu disampaikan Pandoyo saat memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati pada Selasa (19/8/2025).
Pandoyo yang juga menjabat Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil mengatakan bahwa ada tiga poin penting yang disampaikan, mewakili keresahan para kepala desa.
Pertama, soal dasar hukum kenaikan pajak. Hingga keputusan kenaikan PBB diberlakukan, para kepala desa tidak pernah diperlihatkan apakah itu didasarkan pada peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup).
“Kami sampai sekarang belum pernah melihat dasar apa yang dipakai untuk menaikkan PBB, apakah berupa Perda maupun Perbup,” ucapnya.
Kedua, ia menegaskan bahwa kewenangan pajak bukan ranah pemerintah desa. Menurutnya, PBB sepenuhnya berkaitan dengan APBD Kabupaten Pati, sehingga pembahasan dan penetapan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD.
“Kami menghormati hak-hak yang punya kewenangan. Ini adalah haknya pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pati, baik dari sisi legislasi maupun pengawasan,” ujarnya.
Ketiga, Pandoyo menyampaikan, seandainya pemerintah memang ingin menaikkan PBB, maka kepala desa tentu bisa dilibatkan untuk memberi masukan. Namun, masukan itu harus tetap memperhatikan regulasi yang berlaku, yakni kenaikan hanya dibatasi 20–100 persen sesuai aturan Perda.
“Kalau dimintai masukan dalam rancangan Perbup, tentu kami ingin agar kenaikan pajak tidak melewati rambu yang ada. Karena ternyata di perdanya sudah jelas, batasnya 20 sampai 100 persen,” pungkasnya.
Pernyataan Ketua Pasopati ini semakin memperkuat temuan Pansus Hak Angket bahwa terdapat ketidaksesuaian antara keterangan Bupati Pati dan fakta di lapangan terkait kebijakan kenaikan PBB yang memicu gelombang protes masyarakat. (*)

Wartawan Mitrapost.com






