13 Pasangan di Pati Ajukan Surat Rekomendasi Dinsos untuk Pernikahan Dini

Pati, Mitrapost.com – Kebijakan baru yang mengatur mengenai pernikahan dini yakni diperlukannya surat rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) bagi calon pengantin (Catin) yang belum memenuhi usia minimal telah menunjukkan angka yang cukup banyak di Pati.

Peraturan yang kurang lebih baru berjalan dua pekan sejak 17 Oktober 2023 tersebut, kini sudah ada sebanyak 13 Catin yang telah mengajukan surat rekomendasi tersebut kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) Kabupaten Pati.

Dimana berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Dinsosp3akb Kabupaten Pati, Indriyanto saat Rapat Koordinasi di Ruang Pragolo Kantor Setda Kabupaten Pati belum lama ini, menerangkan bahwa 10 pasangan beralasan mengajukan rekomendasi karena untuk menghindari zina.

Sementara tiga lainnya sudah mengalami hamil di luar nikah alias kehamilan tidak diinginkan (KTD).

“Data yang kami sampaikan merupakan data perhari ini, total sudah ada 13 pasangan calon pengantin dibawah umur yang mengajukan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kebijakan surat rekomendasi dari Dinsos tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 444.1/5879 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Pati kepada seluruh OPD di Pati 11 Oktober 2023.

Dimana salah satu poinnya menyatakan Pemerintah Kabupaten Pati meminta Pengadilan Agama (PA) agar tidak mengabulkan pernikahan di bawah umur sebelum adanya surat rekomendasi dari Dinsos Pati.

Pihaknya berharap melalui upaya tersebut, para Catin yang belum capai batas usia agar dapat lebih dulu menunda pernikahan. Meskipun demikian, melalui salah satu program Pusat Pengembangan Keluarga (Puspaga), para pengantin yang tetap memaksa akan mendapatkan konseling terlebih dahulu.

“Harapannya kami tetap meminta kepada calon pengantin yang belum cukup umur agar dapat menunda lebih dulu pernikahannya. Tapi kok seandainya terpaksa, setidaknya mereka sudah dibekali oleh Puspaga,” jelasnya.

Sementara itu, melalui data yang disampaikan oleh Wakil Kepala Pengadilan Agama (PA) Pati, Mursyid mengungkapkan selama tahun 2023 hingga Oktober menunjukkan sebanyak 350 kasus dispensasi pernikahan.

“Kalau dikatakan menurun kasusnya belum bisa dikatakan turun, setidaknya masih ada dua bulan sisa ini, semoga saja hingga akhir tahun bisa turun, meski selisih tidak begitu banyak,” tandasnya. (Asy)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait