Pati, Mitrapost.com – Kebijakan baru yang mengatur mengenai pernikahan dini yakni diperlukannya surat rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) bagi calon pengantin (Catin) yang belum memenuhi usia minimal telah menunjukkan angka yang cukup banyak di Pati.
Peraturan yang kurang lebih baru berjalan dua pekan sejak 17 Oktober 2023 tersebut, kini sudah ada sebanyak 13 Catin yang telah mengajukan surat rekomendasi tersebut kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) Kabupaten Pati.
Dimana berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Dinsosp3akb Kabupaten Pati, Indriyanto saat Rapat Koordinasi di Ruang Pragolo Kantor Setda Kabupaten Pati belum lama ini, menerangkan bahwa 10 pasangan beralasan mengajukan rekomendasi karena untuk menghindari zina.
Sementara tiga lainnya sudah mengalami hamil di luar nikah alias kehamilan tidak diinginkan (KTD).
“Data yang kami sampaikan merupakan data perhari ini, total sudah ada 13 pasangan calon pengantin dibawah umur yang mengajukan,” ungkapnya.