Disperkim Pati Lakukan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem dari RTLH jadi RLH

Pati, Mitrapost.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati dalam Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (PKE) berupaya melakukan perbaikan dari Rumah Tak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Layak Huni (RTH).

Dimana dalam melakukan perbaikan penanggulangan kemiskinan ekstrem ini, Disperkim Pati telah berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan tujuan, standar kualitas RTLH bisa terpenuhi.

Keterangan ini disampaikan melalui Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman Disperkim Kabupaten Pati, Ari Sylviana. Ia mengatakan, dalam penanganan PKE terdapat 21 unit bantuan. Dan setiap 1 kecamatan mendapatkan 1 unit bantuan RTLH.

“Sesuai tugas dan fungsinya, Disperkim melakukan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni. Dalam keterlibatan penanganan kemiskinan ekstrem ini, kita lakukan beberapa upaya yang terbaik. Pada perubahan APBD, tiap kecamatan dapat 1 unit bantuan peningkatan kualitas RTLH dengan pendamping dari perangkat daerah sesuai wilayah kecamatan dampingannya,” kata Ari kepada Mitrapost.com.

Sebagaimana diketahui bersama, dalam penanggulangan kemiskinam ekstrem pada bantuan RTLH, Disperkim Pati saat ini mendampingi Kecamatan Tlogowungu.

Lebih lanjut, Ari mengaku bahwasannya telah melakukan verifikasi dan validasi (verval) lapangan Kecamatan Tlogowungu bersama dengan tim Disperkim Pati. Lantaran untuk menghitung kebutuhan material yang dialokasikan dalam perencanaan perbaikan RTLH.

Pasalnya dalam peningkatan kualitas RTLH pada PKE berpedoman pada ketentuan rumah sehat. Baik dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan serta kecukupan pada ruang.

“Kita selalu berpedoman pada kriteria rumah sehat sesuai Kepmenpera No 403/KPTS/M/200 tentang Rumah Sederhana Sehat. Yakni rumah yang dibangun dengan bahan dan konstruksi sederhana, namun tetap memenuhi standar kebutuhan minimal dari aspek keamanan bangunan, kecukupan ruang, kesehatan dan penghawaan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, komponen yang boleh diperbaiki dalam PKE RTLH minimal 2 komponen. Dengan harapan, penerima bantuan RLH sesuai dengan masyarakat yang benar membutuhkan.

“Jadi terserah mereka yang mau diperbaiki apanya. Minimal 2 komponen, yang jelas ada unsur lantai, dinding, dan atap. Dan harapan kami usulan untuk penerima bantuan tersebut memang layak menerima bantuan. Agar nantinya output sesuai dengan tujuan PKE,” tutup dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati