Mitrapost.com – Seorang karyawan perusahaan diduga menggelapkan pupuk perusahaan senilai Rp258 juta atau sebanyak 22 ton.
Pria berinisial MF (33) itu mengakui perbutannya dilakukan karena tergiur dengan gaya hidup hedon.
“Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya karena tergiur oleh gaya hidup hedon,” jelas Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat dilansir dari Kompas.
Ia menyebut kasus terungkap usai perusahaan melakukan audit atas setoran pembayaran pupuk pada bulan September 2023.
Berawal dari temuan itu, direksi perusahaan pun membuat laporan polisi dan kemudian tersangka diproses.
“Atas dugaan tersebut, direksi perusahaan membuat laporan polisi dan tersangka kami proses,” ujar Arief.
Saat ini kasus masih didalami oleh penyidik dengan memeriksa tersangka dan sejumlah saksi.
“Tersangka masih kami dalami untuk mengetahui kasus tersebut lebih mendalam,” jelasnya.
Pelaku pun dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Untuk sementara, tersangka masih kami tahan,” jelasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com





