Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati segera menyiapkan panitia khusus (Pansus) yang bertugas untuk membahas peraturan daerah (Perda) bantuan hukum bagi masyarakat rentan.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, usai melakukan public hearing di Ruang Rapat Paripurna, Senin (18/05/2026) siang. Menurutnya, Pansus bakal dibentuk dalam waktu dekat, sehingga pembahasan tentang Perda bisa segera dilakukan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan bahwa bantuan hukum dalam Perda tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin, disabilitas, perempuan, dan anak.
“Hampir masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat rentan itu bisa dibantu oleh Pemkab, kecuali beberapa yang dikecualikan, tapi ini masih dinamika, nanti masih dibahas di Pansus, DPRD akan membentuk pansus untuk membahas Perda ini,” ujar Narso.
Ia menambahkan, penerima bantuan hukum yang dimaksud dalam Perda harus memenuhi kriteria perundang-undangan, yaitu masyarakat yang masuk kategori tidak mampu dan miskin.
“Sudah disampaikan yang memenuhi syarat di Perundangan yang berlaku sesuai apa yang masuk di dalam kriteria kategori tidak mampu atau miskin,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk memastikan implementasi Perda berjalan dengan baik ke depannya, Pemkab Pati akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga bantuan hukum yang terakreditasi. Kerja sama ini dilakukan agar masyarakat rentan mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
“Jadi Pemkab bekerjasama dengan lembaga-lembaga bantuan hukum yang terakreditasi dan untuk memberikan bantuan hukum kepada kelompok masyarakat rentan,” tandas dia. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com






