“Sedangkan retribusi tempat khusus parkir ditargetkan sebanyak Rp25 juta dan retribusi ijin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum ditargetkan sebesar Rp10 juta,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Teguh menyebutkan bahwa target retribusi pengujian kendaraan bermotor tahun 2023 ini naik kurang lebih Rp500 juta.
“Tahun kemarin itu retribusi pengujian kendaraan bermotor ditargetkan Rp1,3 miliar. Sedangkan tahun ini ditargetkan Rp1,8 miliar,” paparnya. (Emka)