Mitrapost.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman bakal kembali diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) minggu ini, tepatnya pada tanggal 3 November 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Pemeriksaan itu akan menjadi yang kedua kalinya karena sebelumnya ia telah diperiksa.
“Kita akan panggil sekali lagi, Pak Anwar Usman, jadi yang pertama dia dan terkahir kami panggil lagi,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.
Pada pemeriksaan nantinya, pihaknya berencana menghadirkan mantan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna.
“Sebagaimana kita sudah janjikan kepada pengacara kemarin yang minta dihadirkannya Pak Palguna sebagai ahli, karena kan dia mantan MKMK sebelumnya, kita setujui,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman bersama beberapa hakim MK lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan penanganan perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres cawapres.
Dimana MK mengabulkan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Namun dikecualikan bagi yang sudah pernah menduduki jabatan publik yang terpilih melalui pemilu.
Hal itu dinilai melancarkan Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024. Gibran juga diketahui merupakan keponakan Anwar Usman. (*)
Redaksi Mitrapost.com