Anwar Usman Terbukti Bersalah Dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Mitrapost.com – Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengatakan Anwar Usman Ketua MK terbukti bersalah dalam putusan perkara Nomor 90 PUU-XX/2023.

Putusan tersebut berkenaan dengan batas calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Jimly mengatakan penetapan tersebut diketahui setelah pemeriksaan semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi.

“Iyalah,” kata Jimly usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).

Jimly juga mengatakan MKMK telah mengumpulkan bukti-bukti dengan lengkap selama sidang pemeriksaan.

Bukti tersebut mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.

“Apalagi kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).

Baca Juga :   Tak Hadir Rapat Penolakan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Anwar Usman: Demi Allah Saya Sakit

“Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia sudah pada tahu semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah,” tambah Jimly.

Ia menyebut hasil pemeriksaan menyatakan terdapat permasalahan, seperti pembiaran konflik kepentingan Anwar Usman hingga budaya kerja.

“Ada soal budaya kerja. Saya kan selalu bilang hakim nih 9 orang masing-masing tuh tiang. Sendiri-sendiri tiang itu keadilan. Maka dia harus independen, boleh saling mempengaruhi antara hakim, kecuali dengan akal sehat. Gitu, jangan-jangan akal bulus ya kan gitu,” jelas Jimly.

“Kalau akal bulus tuh bukan hanya politik dalam arti, ya kasak kusuk kepentingan, itu kan akal bulus juga,” tambahnya.