Petani di Pati Masih Bingung Buat Kartu Tani? Berikut Caranya

Perlu diketahui juga, ketika petani membuat kartu tani di tahun 2023 ini tidak serta merta langsung bisa terealisasikan. Yang mana minimal bisa terealisasikan harus menunggu satu tahun lamanya.

Lebih lanjut, adapula beberapa syarat yang harus dipenuhi petani sebelum melakukan permohonan ke kelompok tani. Diantaranya petani harus menyerahkan identitas diri dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Selain itu, petani harus memiliki tanda kepemilikan tanah bukti setoran pajak tanah atau bukti lahan garapan dengan luas maksimal 2 hektar. Telebih memiliki budidaya lebih dari 2 komoditas.

“Kriteria petani agar bisa mendapatkan kartu tani, itu bisa petani pemilik atau pelaku usaha, petani penggarap yang lebih dari dua komoditas, punya KTP, punya SPPT atau pajak buat pembuktian lahan, dan maksimal lahannya 2 hektar. Dan syarat mutlak, harus terdaftar pada kelompok tani dulu, kalau individu gak bisa,” lanjut dia. (*)