Mitrapost.com – Pembacaan vonis terhadap Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate cs atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo akan dilakukan pada hari ini Rabu (8/11/2023).
Sidang putusan itu juga akan menghadirkan eks Direktur Utama Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto sesuai permintaan Hakim Ketua Fahzal Hendri.
“Hari Rabu tanggal 8 [November 2023] Insya Allah kami akan bacakan putusan perkara ini. Diperintahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Agung untuk menghadapkan lagi para terdakwa ke persidangan ini hari Rabu tanggal 8, jam 9 pagi untuk membacakan putusan dari para terdakwa,” ujar Fahzal beberapa waktu lalu dilansir dari Bisnis.com.
Sebelumnya, Johnny telah dituntut JPU untuk dipidana selama 15 tahun dengan denda Rp17,8 miliar. Sedangkan Anang Achmad Latif dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta Yohan Suryanto dituntut dengan kurungan 6 tahun dan denda Rp250 juta.