Pembacaan Vonis Johnny G Plate Akan Dilakukan Hari Ini

Mitrapost.com – Pembacaan vonis terhadap Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate cs atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo akan dilakukan pada hari ini Rabu (8/11/2023).

Sidang putusan itu juga akan menghadirkan eks Direktur Utama Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto sesuai permintaan Hakim Ketua Fahzal Hendri.

“Hari Rabu tanggal 8 [November 2023] Insya Allah kami akan bacakan putusan perkara ini. Diperintahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Agung untuk menghadapkan lagi para terdakwa ke persidangan ini hari Rabu tanggal 8, jam 9 pagi untuk membacakan putusan dari para terdakwa,” ujar Fahzal beberapa waktu lalu dilansir dari Bisnis.com.

Sebelumnya, Johnny telah dituntut JPU untuk dipidana selama 15 tahun dengan denda Rp17,8 miliar. Sedangkan Anang Achmad Latif dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta Yohan Suryanto dituntut dengan kurungan 6 tahun dan denda Rp250 juta.

Johnny diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Anang dituntut lebih tinggi karena perannya yang sengaja mengatur vendor maupun konsorsium dalam proyek BTS 4G.

Ia disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Serta Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait