Miris! Bapak di Tangerang Selatan Perkosa Anak hingga Hamil 8 Bulan

Mitrapost.com – Seorang pria di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil 8 bulan.

Polisi pun saat ini sudah mengamankan pelaku, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi mengamankan pria di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil 8 bulan. Kini, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi, dikutip dari Detik News, pada Kamis (30/11/2023).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Langsung ditahan. Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” ujarnya.

Baca Juga :   KemenPPPA Dukung Eksekusi Mati Herry Wirawan

Perlu diketahui sebelumnya, Seorang bapak memperkosa anak kandungnya yang berusia 27 tahun. Hingga menyebabkan korban hamil 8 bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati