Mitrapost.com – Seorang pria di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil 8 bulan.
Polisi pun saat ini sudah mengamankan pelaku, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengamankan pria di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil 8 bulan. Kini, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi, dikutip dari Detik News, pada Kamis (30/11/2023).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Langsung ditahan. Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” ujarnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Seorang bapak memperkosa anak kandungnya yang berusia 27 tahun. Hingga menyebabkan korban hamil 8 bulan.