Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, Anggota Polda Gorontalo Dipecat

Mitrapost.com – Akibat meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut, sebanyak tiga orang anggota Polda Gorontalo dipecat.

Tiga orang tersebut yaitu Brigpol Ethwin Husen, Brigpol Abdul Yayan Dunggio dan Brigpol Abdul Karim Tantu. Ketiganya telah terbukti melakukan pelanggaran atas kode etik Polri.

Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro.

“Ketiga personel ini melakukan pelanggaran meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari secara berturut-turut atau desersi,” katanya dilansir dari CNN Indonesia.

Mereka melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A dan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 11 huruf C Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Selain mereka, satu orang polwan Brigpol Oyan Susilawati juga dipecat karena terlibat kasus penipuan.

Ia terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 8 huruf C angka 1 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf B Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.

Kombes Pol. Desmont Harjendro menyebut jika pemecatan itu menunjukkan bahwa tidak ada toleransi atas pelanggaran yang terjadi.

“Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang meninggalkan tugas, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya,” kata Desmont. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati