Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Jalani Pemeriksaan KPK

Mitrapost.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiariej kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/12/2023).

Kali ini, ia dipanggil sebagai saksi atas tersangka lainnya. Eddy sendiri sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Pada hari ini, ia hadir sekitar pukul 09.38 WIB bersama dengan pengacaranya. Ia hanya menanggapi para media dengan singkat.

“Sehat walafiat,” ujar Eddy dilansir dari Kompas.

Sebagai informasi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan bahwa ada empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus suap dan gratifikasi.

Pihaknya menyebut telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” katanya.

Dimana empat orang yang sebagai tersangka diantaranya adalah pihak penerima sebanyak tiga orang dan pihak pemberi satu orang.

“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.

Sebagai informasi, Eddy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.

KPK juga telah melakukan penggeledahan rumah salah satu tersangka dalam kasus ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati