Mitrapost.com – Selain manusia, Allah SWT juga menciptakan hewan yang patut dicintai dan diberikan kasih sayang. Islam mengajarkan umat untuk menyayangi hewan dan melarang menyakiti mereka, meski saat dilakukan penyembelihan sekali pun.
Sebenarnya, terdapat beberapa dalil dalam Al-Qur’an dan hadits yang memerintahkan umat Islam untuk menyayangi hewan. Dalam surat Al-Maidah ayat 2 Allah SWT memberikan firmannya.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْاۘ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ٢
Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tuḥillụ sya’ā`irallāhi wa lasy-syahral-ḥarāma wa lal-hadya wa lal-qalā`ida wa lā āmmīnal-baital-ḥarāma yabtagụna faḍlam mir rabbihim wa riḍwānā, wa iżā ḥalaltum faṣṭādụ, wa lā yajrimannakum syana`ānu qaumin an ṣaddụkum ‘anil-masjidil-ḥarāmi an ta’tadụ, wa ta’āwanụ ‘alal-birri wat-taqwā wa lā ta’āwanụ ‘alal-iṡmi wal-‘udwāni wattaqullāh, innallāha syadīdul-‘iqāb
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya! Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.”
Dari Ibnu Mas’ud, dia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah dalam suatu perjalanan, lalu beliau pergi untuk membuang hajat. Ketika itu, kami melihat seekor burung kecil bersama dua anaknya, kemudian kami ambil keduanya. Setelah itu, induknya datang seraya mengepakkan kedua sayapnya. Nabi pun datang seraya berkata: ‘Siapa yang membuat burung ini risau karena anaknya? Kembalikanlah anak burung itu kepadanya.’ Sesudah itu, beliau melihat sebuah sarang semut yang telah kami bakar. Beliau pun bertanya: ‘Siapa yang telah membakar ini?’ Kami jawab: ‘Kami,’ Beliau bersabda: ‘Tidaklah sepantasnya ada yang menyiksa dengan cara itu, kecuali Rabb (pemilik) api itu sendiri’,” (HR Abu Dawud).
Hewan yang dilarang dibunuh
Selain perintah untuk menyayangi hewan, terdapat pula sejumlah hewan yang dilarang dibunuh. Mereka adalah Semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad. Ini sesuai dengan hadits riwayat Abu Daud yang berbunyi, “Nabi SAW melarang untuk membunuh empat hewan: semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad.”
Kemudian, katak dan kelelawar juga dilarang untuk dibunuh. Dalam hadits riwayat Nasa’i, disebut kan bahwa, “Sesungguhnya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah SAW tentang katak untuk keperluan obat, maka Rasulullah melarang membunuhnya.”
Dari Abdullah bin Amru, Rasulullah SAW berkata, “Janganlah kalian membunuh katak karena suaranya adalah tasbih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar karena ketika Baitul Maqdis roboh, ia berkata, ‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan kepadaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka,” (HR Al-Baihaqi).
Adapun balasan bagi orang-orang yang menyiksa binatang. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin ‘Umar, bahwa Rasulullah bersabda, “Ada seorang perempuan disiksa karena seekor kucing yang ia kurung sampai mati kelaparan, maka ia masuk ke dalam neraka karenanya.”
“Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang ia ikat, ia tidak memberinya makan juga tidak membiarkannya makan binatang-binatang kecil/serangga tanah,” (HR Bukhari dan Muslim). (*)
Redaksi Mitrapost.com



