Pati, Mitrapost.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati menerima titipan dua narapidana terorisme (napiter) dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas, Bogor.
Napiter berinisial BL (50) dari Sulawesi Tengah dan MAA (35) dari Yogyakarta. Diketahui, keduanya sudah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada saat ditahan di sana.
“Pada hari ini, kami menerima dua napiter pindahan dari Rutan Cikeas. Dua narapidana ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Pati,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Febie Dwi Hartanto, Rabu (6/12/2023).
Menurut hasil assessment dari kedua napiter ini, lanjut dia, tingkat resikonya hijau atau tidak radikal lagi. Oleh karena itu mereka dipindah ke Lapas Pati.
Ia menambahkan, kedua napiter tersebut tinggal menjalani masa hukuman sekitar dua tahun setelah menjalani masa tahanan di Rutan Cikeas sejak tahun 2021 dan 2022.
“BL ini jaringan JI dengan hukuman 4 tahun penjara dan MAA jaringan MIT dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Di Lapas Kelas IIB Pati ini tinggal menjalani sisa masa hukuman kurang lebih dua tahun,” tambahnya.