Dinsos Terima Puluhan Kasus Pernikahan Anak di Pati, Calon Pengantin Hamil hingga Masih Sekolah

Pati, Mitrapost.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati mengaku hingga saat ini sudah banyak menerima dan menangani kasus pernikahan anak di Kabupaten Pati.

Melalui Kepala Dinsos P3AKB Pati, Indriyanto menuturkan bahwasannya sejak bulan Oktober 2023 hingga kini terdapat 55 kasus pernikahan anak yang diterima. Rata-rata diantaranya disebabkan berbagai faktor.

“Sampai sekarang sudah ada 55 permohonan pernikahan anak di Kabupaten Pati yang kita tangani. Kita Proses, kita konseling. Rata-rata ada yang sudah hamil, ada yang sudah ditentukan harinya. Dan dari data ada yang masih sekolah, dan tapi rata-rata juga ada yang sudah lulus sekolah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, saat akan menikah para calon pengantin (Catin) harus bisa mengajukan dispensasi di pengadilan yang mana itu harus mengantongi surat rekomendasi terlebih dulu di Dinsos P3AKB Pati.

Pihaknya juga menambahkan, Catin yang akan melangsungkan pernikahan wajib diberikan edukasi dengan melalui program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

Dengan tujuan lantaran untuk mempersiapkan diri Catin dalam membangun rumah tangga ke depannya baik dari segi fisik maupun psikis.  Bisa juga bagi Catin disarankan untuk menunda pernikahan sampai umurnya cukup.

“Bagi calon pengantin yang umurnya kurang,  ini ke tempat kami akan ada istilahnya kalau bisa ditunda ya ditunda. Tapi kalau tidak memberikan ilmu lah terkait pemberdayaan, bagaimana reproduksi sehat, bagaimana keagamaannya. Kemudian dari sisi psikologis sudah siap belum,” imbuh Indriyanto.

Kendati demikian, dengan menerima puluhan kasus pernikahan anak di Kabupaten Pati ini dirinya mengimbau agar masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan akan tetapi usia belum memenuhi syarat harus mempersiapkan semaksimal mungkin. Sehingga catin bisa menghindari hal yang tidak diinginkan saat menjalin rumah tangga.

“Kepada para orang tua dan anak yang melakukan perkawinan dibawah umur, kalau bisa disiapkan mental, reproduksi dan lain-lain. Kalau bisa ditunda sampai batas waktunya. Perkawinan sesuai dengan ketentuan yang ada. Agar menghindari kejadian yang tidak diharapkan nanti kedepannya,” tutupnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati