Pati, Mitrapost.com – Sejumlah komplotan penyelundupan motor dan mobil di Pati yang dikirim ke Timur Leste berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Pati Kota (Polresta) Pati.
Dalam momen Konferensi Pers pada Rabu, (6/12/2023) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan bahwa pelaku dikenakan pasal 481 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Maksimal komplotan yang baru beraksi sekitar pertengahan 2023 tersebut, terancam kurungan penjara selama 20 tahun.
“Berdasarkan aksinya para pelaku ini dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara selama 20 tahun,” ungkapnya.
Diketahui pihak Polresta Pati hingga kini telah berhasil mengamankan sebanyak 23 sepeda motor, 7 unit mobil pickup dan 1 buah truk yang digunakan untuk angkut kendaraan hasil curian.
Sementara itu, dalam menjalankan aksinya yang telah dilakukan sejak Agustus 2021, setidaknya terdapat 519 kendaraan yang telah berhasil diselundupkan ke negara Timur Leste.