Mitrapost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang kampanye di tempat car free day (CFD) yang berada di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.
“Kegiatan capres cawapres kami sudah imbau dari kemarin, tidak boleh menggunakan CFD sebagai arena kampanye,” katanya dilansir dari CNN Indonesia.
Kegiatan politik bagi bagi susu juga dilarang. Ia mengatakan larangan itu telah termuat dalam Peraturan Gubernur DKI JKT Nomor 12 Tahun 2016.
“Iya (bagi-bagi susu) kegiatan politik. Politiknya kalau politik edukasi silakan saja, tapi kalau kemudian boleh enggak paslon capres cawapres itu berolahraga di CFD? Silakan enggak ada masalah,” ujarnya.
Pihak Bawaslu DKI pun telah melakukan tindak lanjut atas aktivitas politik yang berada di area CFD.
“Teman-teman DKI sekarang lagi menindaklanjuti dugaan, masih dugaan. Kita lihat dulu kajian teman-teman Bawaslu DKI, tapi kami imbau kepada capres cawapres tidak menggunakan CFD sebagai sarana kampanye,” jelasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com