Mitrapost.com – Mantan Gubernur Ppaua, Lukas Enembe diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Sebelumnya Lukas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Hal tersebut pun membuat pihak Lukas Enembe melawan dengan mengajukan kasasi.
“Kami akan kasasi karena beliau dihukum tanpa pertimbangan hukum yang jelas,” kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, dikutip dari Detik News, pada Kamis (7/12/2023).
Ia mengungkit atas dasar apa pertimbangan putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebab, menurut Petrus taka da pertimbangan hakim yang memperberat hukuman.
“Misalnya masalah hotel, majelis hakim PT menyatakan tanah untuk membangun hotel itu walau dibeli Rijatono dari anaknya Isak Hindom, mantan Gubernur Papua dan sertifikat atas nama Rijatono tetapi dibeli karena semasa Bapa LE (Lukas Enembe) sebagai Gubernur,” kata Petrus.
“Pertimbangan ini tak ada korelasinya sama sekali dengan jabatan Gubernur, karena pemilik tanah, hotel adalah Rijatono. Pokoknya pertimbangan hukum tidak ada sama sekali untuk mempererat hukum, sehingga kami akan kasasi,” imbuh dia.
Lukas terbukti melakukan tidak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. PT Jakarta menjatuhi hukuman 10 tahun penjara dari yang sebelumnya 8 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subider 4 bulan kurungan,” demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (7/12).
Duduk sebagai ketua majelis Herri Swantoro. Dan anggota majelis adalah Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Lukas Enembe dinyatakan bersalah.
“Membebankan uang pengganti Rp47.833.485.350 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun,” ujar majelis.
Aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara dikembalikan karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.
“Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat,” ucap majelis.
Redaksi Mitrapost.com



