Jepara, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bakal menghapus sanksi denda keterlambatan pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) mulai Januari 2024 mendatang.
Hal itu dilakukan dengan tujuan agar tak membebani masyarakat Jepara, selain itu juga untuk meningkatkan kinerja pelayanan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara Abdul Syukur mengatakan dokumen kependudukan penting.
“Karena kita ketahui dokumen kependudukan sangat berguna dan sangat penting ke depannya untuk mengurus sekolah dan sebagainya,” ujarnya.
Penghapusan sanksi tersebut juga telah dimuat dalam keputusan Rakernas Disdukcapil pada Meret 2022 lalu. Dan saat ini, penghapusan tinggal menunggu evaluasi dan pengundangan Pemerintah Pusat dan Provinsi.
Pihaknya pun optimis aturan tersebut akan dapat diterapkan pada Januari 2024 mendatang.
“Insyallah mulai 1 Januari 2024, semua pelayanan di Disdukcapil gratis tanpa ada denda,” jelasnya.
Denda adminduk sendiri sebelumnya telah diterapkan sejak tahun 2010 dan masyarakat kini dinilai telah taat dan tertib.
“Denda keterlambatan ini sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” katanya.
Dengan ditiadakannya sanksi, pihaknya tetap berharap masyarakat akan tetap tertib dalam mengurus adminduk.
Masyarakat juga diharapkan bisa mengindari calo, sebab prosesnya dapat dengan mudah dilakukan dengan mandiri jika dokumen persyaratan lengkap. (*)
Redaksi Mitrapost.com