Mitrapost.com – Kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil sejumlah saksi pada hari ini Senin, (11/12/2023).
Saksi yang dipanggil diantaranya anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kesehatan RI Murti Utami Andyanto, serta pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai atau Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020 Pius Rahardjo.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan Sumarjaya dipanggil karena ia pernah menjadi Komisaris PT EKI tahun 2020.
“(Pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dilansir dari Kompas.
PT EKI disebut salah satu perusahaan yang terlibat dalam produksi 5 juta APD untuk Kemenkes RI.
Sebagai informasi, KPK tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19. Nilai kontrak pengadaan APD itu mencapai Rp3,3 triliun yang dipakai untuk pembelian 5 juta set APD.
Pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara.
“Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” jelasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com
