Mitrapost.com – Oknum polisi diduga telah merampok uang sebesar Rp225 juta dan emas 300 gram. Ia adalah Aipda J (44) yang diketahui bertugas di Polsek Salawati, Sorong, Papua Barat Daya.
Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota Ipda Wahyu Wira Kusuma mengatakan bahwa pelaku saat ini telah ditangkap.
“Iya benar, pelaku kami tangkap di Makassar berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/985/Xll/2023/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tanggal 2 Desember 2023,” katanya dilansir dari Kompas.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu (2/12/2023). Dimana awalnya, korban keluar rumah untuk mengantar sang istri berobat. Namun sampai di rumah, korban kaget melihat pintu kamar yang dibongkar.
“Pada 2 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIT, korban keluar dari rumah menuju rumah sakit membawa istrinya berobat, pada pukul 24.00 WIT, korban sampai di rumah dan kaget melihat pintu samping rumah terbuka dan pintu kamar korban dibongkar,” ungkapnya.
Usai menyadari bahwa ia kehilangan harta berharganya, korban kemudian melapor ke polisi.
“Korban mengecek lemari dan melihat barang berharga milik korban sudah tidak ada di lemari berupa uang tunai Rp225 juta dan emas kurang lebih 300 gram. Korban mendatangi Polresta Sorong Kota untuk membuat laporan polisi,” tambahnya.
Saat mengecek CCTV sekitar lokasi, ternyata pelaku adalah oknum polisi, Aipda J. Pelaku diketahui kabur ke Makassar.
“Tim melakukan pengecekan dan monitoring CCTV di seputaran jalan masuk dan keluar kompleKS perumahan korban untuk mengetahui ciri-citi pelaku dan kendaraan yang dipakai pelaku,” ujar dia.
Polisi pun akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan wisata Pantai Losari Makassar. Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIT.
“Pada Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 01.00 WIT, pelaku yang terpantau fisik sedang minum-minum di Kafe Popsa, Losari, Makassar langsung diamankan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dan dibawa ke Posko guna interogasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Ada satu unit motor dan helm yang diamankan dari pelaku dan uang Rp139 juta yang disembuyikan pelaku di mobilnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






