Mitrapost.com – Oknum polisi diduga telah merampok uang sebesar Rp225 juta dan emas 300 gram. Ia adalah Aipda J (44) yang diketahui bertugas di Polsek Salawati, Sorong, Papua Barat Daya.
Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota Ipda Wahyu Wira Kusuma mengatakan bahwa pelaku saat ini telah ditangkap.
“Iya benar, pelaku kami tangkap di Makassar berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/985/Xll/2023/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tanggal 2 Desember 2023,” katanya dilansir dari Kompas.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu (2/12/2023). Dimana awalnya, korban keluar rumah untuk mengantar sang istri berobat. Namun sampai di rumah, korban kaget melihat pintu kamar yang dibongkar.
“Pada 2 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIT, korban keluar dari rumah menuju rumah sakit membawa istrinya berobat, pada pukul 24.00 WIT, korban sampai di rumah dan kaget melihat pintu samping rumah terbuka dan pintu kamar korban dibongkar,” ungkapnya.
Usai menyadari bahwa ia kehilangan harta berharganya, korban kemudian melapor ke polisi.