Pinjol Ilegal Masih Menjamur Meski Sudah Diberantas, Ini Penyebabnya

Mitrapost.com – Pinjaman online (pinjol) ilegal kini masih menjamur meskipun pemerintah telah berupaya melakukan pemberantasan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyebab mengapa hal itu terjadi. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa adanya kebutuhan masyarakat dan kemudahan pencairan dari pinjol ilegal menjadi penyebabnya.

“Memang masyarakat ada kebutuhannya, dan mereka kebanyakan carinya yang gampang. Kalau lembaga keuangan yang legal, itu kan ada ketentuan yang harus dipenuhi, seperti e-KYC,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.

Kemudahan pencairan itu yang kemudian membuat banyak masyarakat yang sedang membutuhkan menjadi tergiur.

“Kalau pinjol ilegal, terkadang baru WA [WhatsApp] dan kasih nomor rekening, tiba-tiba dana sudah masuk. Memang masyarakat yang terus harus dididik dan diedukasi. Jangan pakai yang pinjol ilegal,” ujarnya.

Pihaknya menyebut bahwa kini sudah ada Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), dimana sudah ada delik khusus untuk pelaku pinjol ilegal. Hal ini diharapkan bisa mengurangi pinjol ilegal dan memberikan efek jera.

“Harapan kami itu bisa memberikan efek jera, ini sedang on process. Ini baru kami konsolidasi dan merapatkan barisan dengan 16 Kementerian/Lembaga Satgas Pasti untuk kami kejar dan memberikan efek jera,” ungkapnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati