Pati, Mitrapost.com – Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kabupaten Pati telah melakukan pengujian terhadap komoditas dan menemukan beberapa pangan yang mengandung formalin hingga prestisida.
Dalam pengujian pangan di lapangan oleh Disketapang Pati pada beberapa pasar tradisional di Kabupaten Pati, ada satu hingga dua pedagang buah yang produknya mengandung formalin. Sedangkan pada sayur mengandung prestisida.
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Melalui Kepala Bidang (Kabid) Konsumsi dan Keamanan Disketapang Kabupaten Pati, Suntoro. Dirinya mengaku hingga kini hanya bisa melakukan pengujian pangan yang mengandung formalin dan prestisida.
Selain itu, Kabupaten Pati saat ini belum memiliki laboratorium untuk mengetahui presentase kandungan formalin ataupun prestisida. Sehingga dalam pengujian pangan hanya diketahui negatif atau positifnya saja.
“Terus untuk yang buah sayur, emang sebelumnya ada zat pewarna. Surat ijin edarnya memang harus ada. Tapi kebijakannya belum jalan sampai saat ini. Dan pada kenyataannya memang ada, kalau hasil uji kandungan prestisida, formalin itu ada. Paling satu dua itu ada. Tapi uji sampel itu kan tidak mewakili seluruh keseluruhan. Kemaren sudah melakukan uji di tiga pasar. Pasar Puri Baru, Pasar Rogowangsan sama Pasar Kayen Baru,” jelasnya.
Menurutnya, berbagai jenis makanan dan minuman apapun tidak diperbolehkan mengandung formalin dan bahan berbahaya sejenisnya. Sebab, jika tubuh banyak mengkonsumsi zat tersebut, maka akan berefek buruk ke depannya.
“Dari pengujian itu kita menemukan yang pertama, apel dan itu apel import. Itu ada formalin, ada kandungan formalin-nya. Dan itu ada, jelas. Dan efek makanan itu bukan satu hari dua hari, tapi nanti ke depannya. Kalau makan sedikit dan itu aman, pasti akan sejahtera. Tapi kalau makannya banyak, gak aman kan akan bahaya,” imbuhnya.
Selain formalin, Disketapang Pati juga menemukan kandungan prestisida pada sayur. Meskipun begitu, jika sayur kandungan positif-nya sudah terbukti melebihi ambang batas ketentuan, akan diberikan pemberitahuan dan peringatan kepada para pedagang di Kabupaten Pati.
“Intinya kalau negatif gak papa, tapi kalau positif harus ada tindak lanjut untuk mengetahui itu berbahaya atau tidak. Kalau tidak bahaya masih ada ambang batasnya. Tapi juga kalau melebihi batas ambang akan ada pemberitahuan kepada pedagang bahwasannya misal pada hari ini, bulan ini, jenis produk ini, dada kandungan ini dan ini. Kalau Disketapang kewenangannya cuma sampe itu,” pungkasnya.
Kendati demikian, dengan pengujian dan penemuan pangan dengan kandungan formalin hingga prestisida, Suntoro berharap ke depannya ada pengawasan dan pembentukan tim lebih intens dari seluruh dinas maupun Pemerintah Daerah.
Hal itu perlu dilakukan mengingat dasar undang-undang, kewajiban Pemerintah Daerah adalah mengawasi keamanan pangan secara umum baik pangan segar maupun olahan.
Sedangkan saat ini di Kabupaten Pati kebijakan dan kewenangan masih di OPD masing-masing sehingga jalan pelaksanannya masih sendiri-sendiri.
“Ke depannya kita berharap, ada satu kebijakan yang mungkin ada pengawasan keamanan pangan secara keseluruhan dari dinas terkait itu ada. Walaupun nanti top leadernya dari dinas apa. Dan mungkin dari pihak Sekda, Pemerintah Daerah membentuk satu tim dari dinas terkait untuk pengawasan keamanan pangan,” harap dia.
“Pokoknya harapannya ke depannya ada tim dari dinas kabupaten terkait untuk mengawasi, satu komando, satu arahan, ayo bareng-bareng agar komoditas pangan itu terawasi,” tutupnya. (*)


