Puluhan Warga Wedusan Dukuhseti Tolak Keras Pembalakan Liar di Hutan

Pati, Mitrapost.com – Puluhan warga Dukuh Ndodol, Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti menolak keras pembalakan liar yang terjadi di Hutan setempat, beberapa hari yang lalu. Bahkan, mereka siap pasang badan apabila kerusakan hutan masih terus dilakukan.

Dalam penolakan tersebut, warga membentangkan spanduk yang bertuliskan “Hutan ini dijaga sepenuhnya oleh warga. Akan kami lawan siapapun yang berniat menebang pohon di kawasan ini meskipun nyawa taruhannya”.

Kemudian “Tolong berpikir waras cuma beberapa keuntungan yang kalian dapat, dibandingkan lingkungan yang terdampak dalam jangka panjang”.

Salah satu warga yang menolak keras, Muhammad Syahidul Anam mengaku resah dengan adanya penebangan liar di daerahnya.  Mengingat, pembalakan liar sudah terjadi berulang kali.

“Penambangan liar itu biasanya dilakukan saat jam rawan ketika warga beristirahat. Sekali pembalakan itu bisa 30 pohon yang di tebang,” katanya saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (13/12/2023).

Apabila perbuatan ini dibiarkan terus menerus, ia khawatir kerusakan hutan akan semakin parah. Tentunya itu sangat berdampak dalam kehidupan warga sekitar.

“Ketika pohon ini ditebang maka akan berdampak terhadap warga. Karena tidak ada lagi yang bisa menghalau angin. Sehingga berpotensi merusak atap rumah warga. Kemudian tidak lagi resapan air karena pohon-pohonnya sudah hilang,” tambahnya.

Anam berharap agar tidak ada lagi pembalakan liar setelah menggelar aksi ini. Mereka menyatakan akan siap menghalangi jika ada penembang liar yang masuk ke desanya.

“Harapan dari warga jangan sampai ada pembalakan liar. Kita sudah resah. Kita harus lawan. Mari kita lestarikan hutan ini,” terangnya.

Terpisah, Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati, Eko Teguh Prasetyo menyampaikan, pihaknya kesulitan dalam pengawasan pembalakan liar setelah adanya penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK)

Menurutnya, KHDPK sudah menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kebijakan ini memberikan kelonggaran terhadap masyarakat untuk bisa mengelola lahan hutan dalam program Hutan Sosial.

“Masyarakat mengklaim sejak adanya lahan KHDPK itu Perhutani tidak lagi berhak di situ. Sehingga petugas kami mengalami kesulitan mengamankan kayu-kayu itu, mengendalikan masyarakat agar tidak merusak,” jelasnya

Dikatakan hutan di Kecamatan Dukuhseti yang dulunya menjadi kewenangan Perhutani KPH Pati seluas 5 ribu hektare. Namun setelah penerapan KHDPK berkurang separuhnya lebih.

“Tapi sebagian besar masuk Perhutanan sosial. Ada sekitar 60 persen. Sehingga adanya lahan KHDPK imbasnya hutan dirusak,” paparnya. (Emka)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati