Pati, Mitrapost.com – Potensi terjadinya politik uang pada Pemilihan Umum (Pemilu) masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati.
Pimpinan Devisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Pati, Zaenal Abidin membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi di kantornya.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Pati hanya bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, membentuk desa anti politik uang dan juga membentuk desa pengawasan.
“Ini upaya-upaya yang kami lakukan, selain berkampanye anti politik uang di media sosial,” uajranya kepada mitrapost.com baru-baru ini.
Meskipun demikian, pihaknya tidak menutup mata terhadap politik uang. Sehingga Zaen berharap jika masyarakat menemukan praktik kecurangan politik uang untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang.
“Bawaslu sudah melakukan berbagai pencegahan seperti yang sudah diprogramkan. Walaupun kami tidak tahu hasilnya seperti apa. Apakah nanti turun drastis atau hanya sedikit. Atau malah tidak berpengaruh,” sambungnya.
Ia mengatakan, politik uang dilarang dalam demokrasi di negara Indonesia. Bahkan, sudah ada Undang-undang yang mengatur hal tersebut.
Seperti di Pasal 523 ayat (1 dan 2) menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu – dan masa tenang – yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maks. 2 – 4 tahun, denda maksimal Rp 24 – 48 juta.
Lebih lanjut, Zaen menginginkan Legislatif dan Eksekutif harus membuat regulasi yang bisa membuat pelaku politik uang jera. Lantaran, Bawaslu hanya menjalankan Undang-undang. (Emka)
Redaksi Mitrapost.com



