Mitrapost.com – RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal diharapkan bisa segera disahkan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Agus Andrianto.
Pihaknya menilai, RUU tersebut dapat menjadi upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terorisme.
“Melalui kebijakan strategis untuk memudahkan semua stakeholder yang tergabung dalam Komite Nasional TPPU dengan mendorong pemerintah dan DPR,” kata Agus dilansir dari Kompas.
Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset menjadi UU, jelasnya, maka memungkinkan memberi efek jera bagi para pelaku korupsi. Sebab di dalamnya memuat aturan mengenai mekanisme pengembalian kerugian negara.
Sedangkan RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal nantinya dapat membatasi transaksi uang secara fisik sehingga membuat transaksi akan beralih ke perbankan. Hal itu lah yang dinilai akan semakin memudahkan pemantauan.
“Sehingga ke depan transaksi keuangan lebih akuntabel dan transparan,” tutur dia.
Presiden Joko Widodo sendiri sebelumnya juga telah menekankan pentingnya UU Perampasan Aset ini dan RUU Pembatasan Uang Kartal.
“Saya harap pemerintah, DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan,” ucap Jokowi. (*)
Redaksi Mitrapost.com






