“Peraturan Bupati (Perbup) menyebutkan maksimal Rp 17,5 juta. Sehingga tahun depan setiap rumah dianggarkan segitu,” tandasnya. (Emka)
“Peraturan Bupati (Perbup) menyebutkan maksimal Rp 17,5 juta. Sehingga tahun depan setiap rumah dianggarkan segitu,” tandasnya. (Emka)