Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 471 kursi perangkat desa di Kabupaten Pati hingga akhir tahun 2023 ini mengalami kekosongan.
Berdasarkan keterangan dari Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama menyebutkan kekosongan perangkat desa terdiri dari 55 kursi Sekretaris Desa.
Kemudian sisanya yakni 416 kursi kosong untuk jabatan perangkat Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Dusun (Kadus).
“Kalau untuk total keseluruhan itu ada 471, kalau itu mau diisi semua,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan pengisian perangkat khusus untuk sekretaris desa alias Carik tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dimana kegiatan seleksi tersebut, akan dimulai setelah Ia melakukan sosialisasi perihal mekanisme terkait dengan pengisian perangkat desa tersebut.
Selanjutnya, pengisian perangkat desa tersebut sepenuhnya akan dilimpahkan ke pihak Pemerintah Desa.
Sebagaimana yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pati yakni proses revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2021 tentang Pengisian Perangkat Desa.
“Nantinya ini akan kita sosialisasikan ya, nanti tergantung sejauh mana kesiapan 55 desa itu untuk menggelar seleksi pengisian. Saya tidak menjamin 55 ini akan bisa terisi semua,” ucapnya.
Selain itu, dalam menggelar proses pengisian perangkat desa tersebut, pihaknya menuturkan akan membutuhkan biaya yang cukup besar.
Berdasarkan perhitungan, setidaknya dimungkinkan pengisian perangkat desa membutuhkan biaya sebesar Rp12,9 Miliar.
“Kalau misalkan itu mau terisi semua, maka Pemkab juga harus menggelontorkan anggaran Rp 12,9 M,” pungkas Tri Hariyama. (Asy).