Mitrapost.com – Seorang warga Myanmar menyelundupkan sebanyak 135 orang Rohingya ke Aceh Besar.
Kini, warga Myanmar yang diketahui bernama Muhammad Amin (35) itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli saat jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya menjadi orang yang mengkoordinir warga Rohingya yang berada di wilayah Cox’s Bazar Bangladesh untuk pergi ke Indonesia.
Ia juga berkoordinasi dengan agen utama di wilayah tersebut dalam penyediaan kapal. Tersangka juga meminta sejumlah uang sebagai syaratnya. Besaran uang berada di kisaran 100 ribu hingga 120 ribu Taka Bangladesh atau Rp14 juta sampai Rp16 juta.
“Tersangka berperan sebagai yang mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan camp penampungan menuju ke Indonesia dengan syarat harus membayar sejumlah uang,” katanya dilansir dari CNN Indonesia.
Uang yang dikumpulkan kemudian disetorkan ke agen utama guna membeli kapal dengan harga sekitar Rp200 juta.
Fahmi menyebut bahwa kebanyakan etnis Rohingya yang diselundupkan bukanlah pengungsi. Namun mereka adalah pencari kerja di Indonesia.
“Yang terdampar ini tidak semua pengungsi yang dari Cox’s Bazar kemudian dari hasil penelusuran kami dari 137 orang ada 2 orang yang kami temukan warga negara Bangladesh, bukan Myanmar,” paparnya.
Tersangka ternyata sebelumnya pernah ke Aceh tahun 2020 sebagai pengungsi Rohingya. Namun ia sempat kabur dan pergi ke Dumai lalu ke Malaysia untuk bekerja. Ia kemudian kembali ke Cox’s Bazar, dan menjadikan pengalamannya itu untuk mengumpulkan orang ke Indonesia.
“Dia pernah di pengungsian di Aceh Utara lalu melarikan diri ke Dumai, Malaysia bekerja di sana dan kembali ke Cox’s Bazar untuk menghimpun orang-orang ini untuk ke Indonesia,” katanya.
Rekan tersangka berinisial AH juga diduga terlibat dalam kasus ini dan masih diselidiki. Pihaknya juga tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lainnya nanti.
Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keiimigrasiaan. (*)
Redaksi Mitrapost.com