MKMK Kini Jadi Lembaga Permanen, Ada Tiga Anggota yang Ditetapkan

Mitrapost.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari ini Rabu (20/12/2023) telah ditetapkan sebagai lembaga permanen.

Ada tiga anggota resmi yang telah ditetapkan. Mereka diantaranya mantan Rektor Universitas Andalas Padang Prof. Dr. Yuliandri, mewakili tokokh masyarakat Dr. I Dewa Gede Palguna, dan hakim aktif Dr. H. Ridwan Mansyur.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa anggota MKMK permanen tersebut disepakati secara aklamasi oleh sembilan hakim konstitusi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Anggotanya adalah; Prof. Dr. Yuliandri. Beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang. Kedua, Dr. I Dewa Gede Palguna, beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik yaitu Dr. H. Ridwan Mansyur,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Baca Juga :   Majelis Kehormatan MK Berhentikan Anwar Usman, Anies: Hormati Keputusan

Jabatan sebagai anggota MKMK, akan mereka emban selama satu tahun. Pelantikan dan sumpah janji sendiri akan dilakukan pada tanggal 8 Januari 2024 mendatang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati