Mitrapost.com – Usai tak hadir dalam sidang etik yang digelar pada Rabu (20/12/2023) kemarin, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberi peringatan kepada Firli Bahuri.
“Sebagai terperiksa, Pak FB (Firli) harus hadir di sidang etik,” ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dilansir dari Kompas.
Pihaknya menegaskan bahwa meski Firli tak hadir, proses persidangan akan tetap berlangsung.
“Jika tidak hadir, sidang jalan terus seperti kemarin,” ujar Syamsuddin.
Sidang etik yang digelar terkait Firli Bahuri sendiri ada tiga kasus. Pertama kasus dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kemudian terkait ketidakjujuran dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta terkait sewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan kepada SYL dan penerimaan gratifikasi tak diselidiki oleh pihak Dewas KPK. Hal itu lantaran wewenang Dewas KPK mengusut kasus dugaan pelanggaran etik, sedangkan kasus tersebut berkemungkinan mengarah ke pidana.