Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital

Mitrapost.com – Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat identitas kependudukan digital (IKD). Diantaranya memiliki KTP, memiliki email yang aktif, dan memiliki smartphone.

IKD sendiri merupakan identitas resmi penduduk berbentuk aplikasi digital yang akan menggantikan KTP elektronik (e-KTP). Aplikasi IKD ini dapat diunduh di smartphone melalui Play Store.

Berikut cara membuat identitas kependudukan digital

  1. Mengunduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store
  2. Setelah terinstal, buka aplikasi IKD. Isi NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data
  3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition
  4. Lalu pilih scan QRCode (QRCode didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
  5. Usai berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
Baca Juga :   Dewan Pati Sebut Disdukcapil Prioritaskan Rekam E-KTP di Tengah Pandemi

Proses aktivasi IKD terkadang memerlukan verifikasi dan validasi. Sehingga memerlukan bantuan dari petugas Dukcapil atau kunjungan ke Kantor Kecamatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati