Mitrapost.com – Dewan Pengawas (Dewas) KPK akhirnya megetok sanksi etik yang diberikan kepada Firli Bahuri. Sanksi tersebut merujuk terhadap Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam peraturannya Bab V, terdapat tiga jenis pelanggaran. Pasal 9 menjelaskan pelanggaran bagi insan KPK terdiri dari pelanggaran ringan, sedang, hingga berat. Pasal 10 juga memuat sanksi bagi pelanggar aturan Dewas KPK terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat.
Firli Bahuri dianggap melanggar sejumlah pasal. Dimulai dari Pasal 4 ayat (1) huruf f atau g atau Pasal 4 ayat (2) huruf a.
f.Menolak setiap gratifkasi yang dianggap suap, yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya
g. Melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap yaitu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya
Pasal 4 ayat 2 huruf a: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang: a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung;
Aturan Dewas ini mengatakan para pelanggar berat melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 2 huruf a atau huruf b.
Pasal 6 ayat 1 huruf a: mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi
Pasal 6 ayat 2 huruf a: bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap perbedaan ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, kemampuan fisik atau mental, usia, status pernikahan atau status sosial ekonomi dalam pelaksanaan tugas;
b. bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja
Insan KPK yang menerima sanksi berat juga dinilai melanggar Pasal 8 huruf a atau huruf 1. Berikut rincian pasalnya:
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib: a. menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Dan pasal 10 telah diatur ragam bentuk sanksi kepada pelanggar etik di KPK;
(2) Sanksi Ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Teguran Lisan, dengan masa berlaku hukuman selama 1 (satu) bulan
b. Teguran Tertulis I, dengan masa berlaku hukuman selama 3 (tiga) bulan;
c. Teguran Tertulis II, dengan masa berlaku hukuman selama 6 (enam) bulan.
(3) Sanksi Sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pemotongan gaji pokok sebesar 10% (sepuluh persen) selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan gaji pokok sebesar 15% (lima belas persen) selama 6 (enam) bulan;
c. pemotongan gaji pokok sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan.
Sanksi bagi Firli Bahuri selaku pimpinan KPK termuat dalam Pasal 10 ayat 4.
(4) Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri atas:
a. pemotongan gaji pokok sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan;
b. diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.
Redaksi Mitrapost.com