Mitrapost.com – Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang juga merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mendapatkan remisi Natal atau pengurangan masa hukuman.
Remisi yang diberikan sebanyak satu bulan, dari masa hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.
Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Pagar Alam membenarkan adanya pemberian remisi itu.
Tak hanya Putri, eks Menteri Sosial Juliari Batubara yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi pengadaan bansos pandemi Covid-19 juga mendapat remisi satu bulan.
“Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Lalu Ferdy Sambo selaku pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J, kemudian Ricky Rizal mantan ajudan Sambo, dan Kuat Ma’ruf mantan asisten rumah tangganya juga tidak mendapatkan remisi karena beragama Islam.