Hukum Puasa Ayyamul Bidh Tak Lengkap Tiga Hari

Mitrapost.com – Menjalankan puasa Ayyamul Bidh tak lengkap tiga hari ternyata diperbolehkan. Hal ini berdasarkan pada apa yang disampaikan oleh Syaikh Ibn Baz dalam kitab Fatawa Ibn Baz.

Sebagaimana diketahui, puasa Ayyamul Bidh seharusnya dilakukan pada setiap tanggal 13,14,15 Hijriah.

Namun dalam kondisi tidak memungkinkan, hukum puasa Ayyamul Bidh tak lengkap tiga hari diperbolehkan.

“Jika tidak memungkinkan, boleh tidak berpuasa pada tanggal 13 Hijriah. Jadi ia berpuasa pada tanggal 14 dan 15 Hijriah,” tulis Syaik Ibn Baz.

Meski begitu, tetap lebih afdal jika dikerjakan tiga hari sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Nabi Muhammad SAW dalam hadis al-Tirmidzi bersabda, “Wahai Abi Dzar, apabila engkau berpuasa tiga hari setiap bulan maka berpuasalah pada tanggal 13, 14 dan 15”.

Sedangkan keutamaan mengerjakan puasa sunnah ini adalah seperti puasa sepanjang tahun.

Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash, Rasulullah SAW bersabda: “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun,” (HR. Bukhari).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati