Mitrapost.com – Penentuan nasab merupakan pekara yang tak kalah penting dalam hukum Islam. Nasab akan berpengaruh terhadap wali nikah saat pernikahan, hingga pembagian warisan.
Dalam hukum Islam, nasab anak perempuan biasanya jatuh pada pihak ayah. Namun, berbeda hal dengan anak perempuan dari hubungan seksual non-marital. Jumhur mazhab berpendapat bahwa penetapan nasab harus berdasarkan hubungan pernikahan yang sah.
Para ulama juga sepakat bahwa hubungan di luar nikah tidak menyebabkan adanya hubungan nasab.
Lantas, darimana nasab anak di luar nikah?
Dilansir dari DetikHikmah yang menukil penjelasan dari buku karya M. Nurul Irfan, anak yang lahir di luar nikah tidak boleh dihubungkan dengan nasab ayahnya, meskipun secara biologis anak itu berasal dari benih laki-laki itu.
Artinya, nasab anak tersebut diturunkan dari ibunya.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 11 tahun 2012 yang menyatakan bahwa anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.
MUI juga menetapkan, ia hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya. Anak dari perzinahan hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibunya saja, karena nasab dari ayahnya telah terputus.
Fatwa ini berdasarkan sejumlah pendapat, beberapa diantaranya dari Imam ibn Hazm dalam kitab al-Muhalla juz 10 dan Imam ibn ‘Abidin dalam kitab Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar.
Lebih lanjut, anak yang lahir di luar nikah memiliki hak waris dari pihak ibu, saudara perempuan seibu dengan bagian tertentu saja. Demikian pula dengan ibu dan saudara perempuannya yang seibu, ia hanya mendapatkan bagian tertentu saja.
Meski demikian, anak yang lahir di luar nikah tidak menanggung dosa dari perzinahan yang dilakukan kedua orang tuanya. (*)
Redaksi Mitrapost.com