Mitrapost.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej kembali mengajukan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK.
Melalui kuasa hukumnya, Ricky Sitohang menyebut jika praperadilan diajukan kembali dengan ada revisi substansi berkas permohonan.
“Sudah diajukan kemarin praperadilan, secara terpisah. Prof (Eddy) sendiri, dan Yogi serta Yosi sendiri,” katanya dilansir dari Tempo.
Sidang pun akan dimulai pada Kamis (11/1/2024) mendatang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Hari Senin nanti buat Yogi cs. Senin didaftarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan gugatan praperadilan Eddy Hiariej telah diterima pihaknya Rabu, 3 Januari 2024.
“Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon Mantan Wamenkumham Prof Edward Oemar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteran Pidana PN Jaksel Rabu kemarin,” ujarnya.
“Kemudian permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Pak Estiono,” lanjutnya.