Mitrapost.com – Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan aksi bejat, mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku berinisial RT (57) itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditanya, RT mengaku hanya bercanda dan khilaf.
“Saya tidak pernah punya niat jahat menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang karena khilaf,” kata RT di Mapolres Metro Jakarta Pusat, dilansir dari Kompas.
“Karena saya sudah tujuh tahun tidak ada istri,” lanjutnya.
RT mengaku telah menganggap korban sebagai anaknya sendiri setelah setahun mengenal. Korban sendiri saat ini diketahui duduk di bangku kelas enam SD dan berusia 11 tahun.
“Jadi saya tidak sadar, mohon dimaklumi jika saya khilaf berbuat seperti itu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil visum, diketahui aksi bejat itu telah dilakukan berulang kali. Hal itu juga dibenarkan oleh RT.
“Cuma dua kali saya lakukan. Pertama karena dia tidak ada penolakan. Dia diam, makanya saya ulangi lagi. Yang kedua kali akhirnya dilaporkan,” jelasnya.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto menyebut RT terancam Pasal 82 jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






