Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dipastikan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp1,8 miliar dari sektor retribusi KIR atau pengujian kendaraan bermotor pada 2024.
Dimana target retribusi pengujian kendaraan bermotor pada 2023 Rp1,8 miliar, penerimaan realisasi Rp1,9 miliar. Sehingga melebihi dari target.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Teguh Widiyatmoko mengungkapkan bahwa tahun 2024 retribusi KIR dihapus. Hal ini akan berdampak terhadap pemasukan PAD Kabupaten Pati.
Ia menyebutkan, penerimaan retribusi KIR pada tahun 2023 lalu sebesar Rp1,8 miliar. Angka ini, mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tahun 2022 yakni sebesar Rp1,3 miliar.
“Tahun ini sudah tidak ada uji KIR, sesuai dengan undang-undang pemerintahan pusat bahwa mulai tahun 2024 uji KIR digratiskan. KIR kemarin ada Rp1,8 miliar, itu dari uji kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang. Jadi ada kenaikan dari tahun 2022 lalu yang hanya sebesar Rp1,3 miliar,” ujarnya, kemarin.
Walaupun demikian, Teguh tetap yakin tak ada dampak yang terlalu besar dihapuskannya retribusi KIR pada pembangunan di Kabupaten Pati. Sebab, PAD Kabupaten Pati tidak hanya dari KIR melainkan masih ada banyak pendapatan yang bisa digunakan untuk melaksanakan pembangunan di 2024.
“Jadi ada pengurangan target dari Dishub. Meski begitu tidak akan terlalu berdampak ke PAD karena sumbangan PAD kan tidak hanya dari uji KIR saja,” tambahnya.
Dihapusnya retribusi KIR ini menjadi gratis sengaja diberlakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Maka, Teguh berharap penggratisan tersebut bisa meningkatkan animo dari para pemilik kendaraan untuk rutin melakukan pengecekan secara berkala. (Emka)

Wartawan Mitrapost.com