Pati, Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai pemilih atau orang yang memiliki hak suara pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pati Supriyanto menyebutkan, ribuan ODGJ tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga pihaknya berkomitmen akan memfasilitasi para ODGJ ini untuk menyalurkan hak pilihnya.
“Negara kan menjamin hak warga negara kan ya. Meskipun dia cacat mental, tapi kan dia punya hak suara. Kita mengakomodir itu,” ungkapnya belum lama ini.
Ia mengungkapkan baru pada Pemilu 2024 ODGJ bisa mencoblos. Sebelumnya, ODGJ statusnya masuk kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Soal kebijakan baru tersebut, Supriyanto tidak merasa khawatir. Pasalnya, mereka nanti akan didampingi keluarganya saat menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jadi nggak perlu khawatir aslinya. Kan tidak semuanya mereka akan datang ke TPS. Intinya Pemilu kan sarana kedaulaulatan rakyat. Jadi mereka meskipun ODGJ punya hak di sini. Tetap kita layani,” sambungnya.