2.138 ODGJ di Pati Ikut Nyoblos saat Pemilu 2024

Pati, Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai pemilih atau orang yang memiliki hak suara pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pati Supriyanto menyebutkan, ribuan ODGJ tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga pihaknya berkomitmen akan memfasilitasi para ODGJ ini untuk menyalurkan hak pilihnya.

“Negara kan menjamin hak warga negara kan ya. Meskipun dia cacat mental, tapi kan dia punya hak suara. Kita mengakomodir itu,” ungkapnya belum lama ini.

Ia mengungkapkan baru pada Pemilu 2024 ODGJ bisa mencoblos. Sebelumnya, ODGJ statusnya masuk kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Soal kebijakan baru tersebut, Supriyanto tidak merasa khawatir. Pasalnya, mereka nanti akan didampingi keluarganya saat menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga :   Sebanyak 1.137 ODGJ di Demak Dipastikan Punya Hak Pilih dalam Pemilu 2024

“Jadi nggak perlu khawatir aslinya. Kan tidak semuanya mereka akan datang ke TPS. Intinya Pemilu kan sarana kedaulaulatan rakyat. Jadi mereka meskipun ODGJ punya hak di sini. Tetap kita layani,” sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati