Semarang, Mitrapost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kini menyediakan bantuan hukum gratis bagi Usaha Mikro Kecil (UMK).
Layanan bantuan hukum itu diberikan sebagai amanat dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pasal 48. Dimana pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban memberikan konsultasi hukum bagi UMK.
Dengan adanya layanan tersebut, maka diharapkan para pengusaha bisa meningkatkan daya saing dan fokus meningkatkan omzet dan kualitas produk.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Eddy S Bramiyanto menyebut jika layanan tersebut merupakan yang pertama kali di Indonesia.
“Dari seluruh provinsi atau daerah di Indonesia, kami adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM di Jawa Tengah,” ungkap Eddy.
Layanan itu merupakan kerja sama Dinkop UKM Jateng dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo, Semarang.
Para WNI pemilik UMK yang ber-NIB dapat memanfaatkan layanan ini untuk konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan.