Pajak BBKB di Jakarta Resmi Naik Jadi 10 Persen

Mitrapost.com – Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) di DKI Jakarta resmi naik menjadi 10%.

Hal itu termuat dalam pasal 24 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sedangkan untuk tarif pajak BBKB untuk bahan bakar kendaraan umum, ditetapkan sebesar 50% dari tarif pajak BBKP untuk kendaraan pribadi.

Sementara itu, dalam pasal 23 Perda tersebut menjelaskan mengenai dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebagai informasi, sebelumnya dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor tarif pajak BBKB hanya ditetapkan sebesar 5%. Namun dengan adanya Perda baru tersebut, maka tarif ini tak berlaku lagi. Melainkan sudah naik menjadi 10%.

“Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,” bunyi poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024 yang telah disahkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 lalu. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati