Ketahui KPPS dan Tugasnya dalam Pemilu 2024

Mitrapost.com – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu badan ad hoc atau sementara yang dibentuk untuk melancarkan proses pencoblosan yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dimana mereka yang menjadi KPPS akan menjabat selama 1 bulan sesuai dengan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27. Kecuali jika terjadi pemungutan suara ulang, maka masa kerja bertambah 1 bulan lagi.

Berdasarkan aturan yang sama di pasal 28 dan 29, disebutkan bahwa anggota KPPS berjumlah 7 orang per TPS. Mereka merupakan masyarakat sekitar TPS.

Dimana sebanyak 7 orang tersebut terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 6 anggota.

Sedangkan tugas dari KPPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 adalah sebagai berikut.

  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
  2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
  9. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Sementara itu, wewenang KPPS adalah sebagai berikut.

1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS adalah sebagai berikut.

1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati