Mitrapost.com – Usai mengunggah video diri yang mengacungkan dua jari dan menyebut salah satu paslon, seorang perempuan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cigugur dipecat.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan bahwa perempuan berinisial HH itu dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak netral. Kemudian HH juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan karena menunjukan preferensi politik.
“Maka kita sampaikan pihak terkait diberhentikan,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Sebelum ada keputusan pemecatan, pihaknya mengaku telah melakukan verifikasi kebenaran hal itu. Termasuk mengecek ke PPK dan PPS tempat HH bertugas.
“Apa betul (video diambil) di lokasi kegiatan Bimtek KPPS, apa betul orang tersebut merupakan KPPS yang telah dilantik atau bukan,” jelasnya.
Pihaknya juga telah memanggil HH yang diketahui bertugas di sebuah TPS di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur.
“Dipastikan, diklarifikasi, kemudian kita panggil. Kita tanya apa maksud tujuan membuat video itu,” jelasnya.