Mitrapost.com – Pacar Tamara Tyasmara yaitu YA saat ini telah berstatus sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Saat dilakukan konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024), ia hanya tertunduk tanpa kata.
Dalam konferensi pers tersebut, disbeutkan bahwa Dante tewas usai berenang di Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
YA membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali ke kolam renang. Selain dengan Dante, YA juga bersama dengan sang putri.
“Iya, benar (Yudha mengajak anaknya ke kolam renang). Mereka bertiga masuk ke kolam renang,” ungkap Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu melalui pesan singkat dilansir dari Kompas.
Dalam pemeriksaan, YA mengaku melakukan hal itu untuk melatih pernapasan Dante.
“Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan. Ya alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik, dan tidak takut air,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. (*)
Redaksi Mitrapost.com


