Kronologi Istri Bunuh Suami Tukang Selingkuh di Surabaya

Mitrapost.com Desy Ayu Indriani divonis 9 tahun kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan pembunuhan suaminya, Fendik Tri Oktasari (27). Vonis tersebut tiga tahun lebih pendek dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Desy terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) usai melancarkan aksinya memukul kepala suaminya dengan palu beberapa kali hingga tewas. Ia juga merekayasa kematian suaminya yang seolah tampak seperti bunuh diri.

Kronologi pembunuhan tersebut dilakukan pada Jumat (23/3/2018) pukul 22.00 WIB saat Fendik baru pulang berjualan tahu bulat.

Perempuan berusia 26 tahun itu, menyambut suaminya dengan amarah karena dua kali dirinya memergoki Fendik selingkuh. Mereka sempat adu mulut ketika kedua anaknya tidur.

Baca Juga :   Sidang Lanjutan Suami Pembunuh Istri di Margoyoso Pati Digelar Besok

Akhirnya, Fendik berdiam diruang tengah sembari mendengarkan ocehan istrinya. Bukannya mereda, amarah Desy semakin memuncak saat melihat suaminya hanya diam.

Desy berjalan ke dapur, lalu melihat dua palu yang tergeletak dan mengambil salah satu yang ukurannya lebih besar. Palu tersebut dihantamkan ke kepada Fendik dengan sekuat tenaga. Fendik merintih kesakitan, lalu dihantam untuk kedua kalinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati